BAPPERIDA Dorong Sinergi Pelayanan Hukum dan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) turut mendukung penguatan sinergi pelayanan hukum dan kekayaan intelektual melalui kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat di Pontianak.

gambar 1

Kegiatan ini mengangkat tema “Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum Hadir Dekat Masyarakat Kalimantan Barat” dengan fokus pada penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pelayanan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual.

Dalam rakor tersebut dibahas berbagai rencana kegiatan strategis, antara lain:

  • fasilitasi harmonisasi dan penyusunan produk hukum daerah;
  • penguatan Indeks Reformasi Hukum (IRH);
  • analisis dan evaluasi produk hukum daerah;
  • penyuluhan hukum dan pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan;
  • penguatan layanan administrasi hukum umum;
  • serta fasilitasi layanan kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha.

BAPPERIDA memiliki peran penting dalam pengembangan ekosistem inovasi daerah, khususnya melalui pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI). Sentra KI diharapkan menjadi wadah pendampingan, fasilitasi pendaftaran, perlindungan, hingga komersialisasi kekayaan intelektual hasil riset, inovasi, dan kreativitas masyarakat daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan inventarisasi dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, serta potensi lokal lainnya sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif, inovatif, dan berdampak bagi pembangunan daerah.

LINK TERKAIT